Bakal Berpengaruh Pada Layanan Perbankan, Penonaktifan NIK Bikin Resah Warga

Bakal Berpengaruh Pada Layanan Perbankan, Penonaktifan NIK Bikin Resah Warga

Mei 5, 2023 0 By admin

KOSADATA – Anggota DPD RI, Dailami Firdaus meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengkaji ulang rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak tinggal lagi di Jakarta.

Menurutnya, penonaktifan NIK itu akan berpengaruh pada layanan perbankan, kesehatan, surat kendaraan dan lainnya.

“Rencana penonaktifan NIK sekitar 194 ribu Warga KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta menimbulkan keresahan warga. Kebijakan penonaktifan NIK harus dicermati kembali dan dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Dailami di Jakarta, Jum’at (5/5/2023).

Menurutnya, jika hal itu didasarkan karena warga tidak lagi berdomisili di Jakarta, maka Pemprov DKI Jakarta harus memvalidasi kondisi itu dengan benar, utuh dan cermat.

Sebab, tegasnya, NIK yang dinonaktifkan akan berpengaruh kepada seluruh hak daripada warga untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan seperti perbankan, kesehatan, surat menyurat kendaraan dan lain sebagainya.

“Apa urgensi dari kebijakan ini. Bila permasalahannya adalah bertujuan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat. Maka solusinya tiidak perlu penonaktifkan, tetapi cukup validasi kelayakan sebagai penerima atau tidak,” tegas pria yang akrab disapa Bang Dai itu.

Dia menegaskan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta harus mempertimbangkan kebijakan itu apakah berlaku juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta atau hanya untuk masyarakat saja.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan polemic baru dan membuat keresahan ditengah tengah masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Bang Dai, Jakarta masih menjadi idola bagi masyarakat daerah lainnya sebagai tempat mencari pekerjaan. Sebab, ucapnya, Jakarta memiliki keberpihakan kepada masyarakat dengan program-program yang pro kepada masyarakat.

“Namun kebijakan penonaktifan nik ini menjadi kontradiktif. Kalaupun memang ini tidak bisa dievaluasi maka harus ada solusi bagi masyarakat yang terdampak, dinas dukcapil dan dinas terkait harus membuat posko dan menjemput bola untuk dapat memfasilitasi segala bentuk kebutuhan legalitas dokumen warga,” jelasnya.

Dia menekankan, kebijakan penonaktifan NIK itu harus mengedepankan sisi humanis dan melihat faktor-faktor pendukung lainnya agar tidak terjadi permasalahan baru dikemudian hari. ***

sumber : KOSADATA