Bang Dai Dorong Betawi Dilibatkan Dalam Perubahan UU Daerah Khusus Jakarta

Bang Dai Dorong Betawi Dilibatkan Dalam Perubahan UU Daerah Khusus Jakarta

Mei 30, 2023 0 By admin

KOSADATA – Anggota DPD RI, Prof. Dailami Firdaus mendorong Majelis Adat Betawi selalu dilibatkan dalam merumuskan Jakarta tanpa Ibu Kota Negara (IKN). Dalam hal ini, Pemerintah tengah menggodok perubahan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta.

Menurutnya, majelis adat Betawi merupakan representatif masyarakat inti Jakarta yang harus masuk ke dalam Pasal di RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ada tiga poin krusial bagi saya yang perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut dalam draft RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bang Dai, sapaan akrab Dailami Firdaus saat Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).

Menurut Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga Putra dari Almarhumah Prof. Dr. Hj. Tuty Alawiyah AS dan Cucu dari ulama Kharismatik Betawi Alm. KH. Abdullah Syafi’i itu, keberadaan Majelis Adat Betawi yang merupakan representatif masyarakat Inti Jakarta yang harus dilibatkan dalam segala perumusan kebijakan di Jakarta ke depan.

“Klausul tentang terakomodirnya Masyarakat Adat Betawi adalah sesuai dengan amanah dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat 2,” katanya.

Dalam pasal ini, lanjut Bang Dai, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

“Setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan, maka ke depan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta harus juga menjadi prioritas,” katanya.

Bang Dai menegaskan, banyak hal yang akan menjadi concern kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta.

Untuk itu, tegasnya, revisi UU Daerah Khusus Jakarta yang saat ini sedang digodok menyangkut nasib masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta ke depan dan juga masyarakat Jakarta pada umumnya.

“Revisi UU ini harus mengusung semangat disentralisasi asimentris untuk memaksimalkan potensi Politik, Sosial, Budaya dan Ekonomi untuk menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan dan melindungi kearifan lokal,” ucapnya.

Poin selanjutnya, Bang Dai menyoroti sistem pemerintahan di Jakarta tanpa IKN harus tetap tetap harus dilakukan dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung dan  melibatkan Majelis Adat Betawi.

Terakhir, katanya, mengenai keuangan daerah maka selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima oleh DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat perlu juga adanya dana alokasi khusus dalam rangka di peruntukan mempercepat pembangunan di Jakarta terutama untuk akses konektifitas di Wilayah Kepulauan Jakarta (Kepulauan Seribu).

Senada dengannya, Tim Ahli RUU Daerah Khusus Jakarta Djohermansyah Djohan, mengatakan, Pasal 41 ayat 4 UU IKN No 3 tahun 2022, mengatur tentang Jakarta harus menjadi daerah khusus pasca tidak lagi menjadi ibukota. Dalam hal ini, Djohermansyah mengungkit soal Dana Alokasi Kekhususan.

“Dalam rangka mendukung kemampuan fiscal, Jakarta dapat menerima DAU minimal sebesar jumlah belanja pegawai berupa gaji pokok dan tunjangan,” katanya.

Nantinya, hasil uji publik akan menjadi masukan bagi tim ahli RUU Daerah Khusus Jakarta untuk melakukan penyempurnaan terkait revisi UU No 29 Tahun 2007. Sehingga, target revisi UU No. 29 Tahun 2007 ini, yakni dilakukan perubahan paling lambat dua tahun sejak UU IKN No. 3 Tahun 2022 ditetapkan bisa terwujud.

“Artinya pada bulan Februari 2024 perubahan UU No. 29 Tahun 2007 telah rampung. Kami bersama Tim akan melakukan penyempurnaan terhadap RUU ini, sehingga mampu mengakomodir masukan-masukan yang disampaikan didalam forum ini,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan Uji Sahih ini Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M. (WAKIL KETUA KOMITE I) Senator Kalimantan Selatan, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M Senator DKI Jakarta, Muhammad Nuh, M.S.P Senator Sumatera Utara, Jialyka Maharani, S.I.Kom Senator Sumatera Selatan, H. Ahmad Kanedi, SH., M.H Senator Bengkulu, Drs. Ahmad Bastian SY Senator Lampung,  Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A Senator DIY, H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc Senator Gorontalo, Hj. Andi Nirwana S, S.P., M.M Senator Sulawesi Tenggara, Dr. Abdul Rachman Thaha, S.H., M.H Senator Selawesi Tengah, Fernando Sinaga, S.Th Senator Kalimantan Utara, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, TIM Ahli RUU Jakarta, Pemda DKI, Pemda Banten dan Pemkot Bekasi. ***

SUMBER: KOSADATA