Ikhtilaf, antara Rahmat dan Laknat

Ikhtilaf, antara Rahmat dan Laknat

April 30, 2016 0 By admin

Ingat kontroversi seputar tahlil dan qunut? Beragam cara orang menyikapi hal ini. Ada yang bersikukuh mempertahankan, yang menolak dan mengecam, ada pula yang tidak ambil pusing. Pastinya, hampir sebagian besar kita tidak menutup mata melihat fenomena ini. Karena ‘silang sengketa’ mengenai tahlil bukan barang baru bagi masyarakat Indonesia.

Beda pendapat ihwal tahlil/qunut bisa menyebabkan perpecahan. Begitu juga dengan perbedaan antar massa pendukung partai. Bertikai dan saling bunuh, adalah fenomena yang tidak asing ditemukan. Ini bukan fenomena anarkis di tengah masyarakat yang ‘mengaku’ bertuhan dan beragama.

Akibatnya, pengkotak-kotakkan terjadi dalam masyarakat. Kelompok A mengklaim bahwa pendapat dan pilihannya lebih ‘shahih’ dari kelompok lain. Begitu juga dengan kelompok B yang mengambil tindakan tidak berbeda dengan kelompok A. Kedua kelompok itu berebut ‘kebenaran’. Kebenaran seolah hanya milik dan berada di tangan mereka sendiri.

Apapun bentuk perbedaan itu, amarah, dendam dan benci sering mengemuka tanpa bisa dicegah. Andai silang sengketa hanya bertempat di atas meja, mungkin tidak akan pernah ada intrik bahkan darah yang tumpah ruah. Sulit memungkiri bahwa kepribadian masyarakat kita jauh dari sifat dewasa. Terhadap rekan sejawat, saudara atau bahkan orang tua kita sekalipun. Ada persoalan besar dibalik hal kecil yang harus kita sadari.

Dalam Islam, tidak satupun pernyataan yang menyalahkan bahwa beda pendapat (ikhtilaf) adalah sebuah kesalahan.

hud ayat 118Jika Tuhanmu menghendaki, pasti Dia akan menjadikan manusia sebagai umat yang satu, tapi tetap saja mereka selalu berbeda-beda.” (Hud: 118).

Firman Allah Swt tersebut sangat jelas menegaskan. Selagi perbedaan itu masih dalam koridor yang dibenarkan agama, ikhtilaf tetap dibolehkan.

Dr. Thaha Jabir Fayyadh al ‘Alwani dalam Etika Berbeda Pendapat menjelaskan, ikhtilaf yang dalam istilah lain disebut mukhalafah (perbedaan), adalah perbedaan cara pandang antara satu dengan lainnya, baik dalam perbuatan atau perkataan.

Jika perbedaan yang terjadi di masyarakat telah mengarah kepada pertengkaran, maka kata ikhtilaf dipinjam untuk makna kata munaza’ah (saling bertengkar) dan mujadalah (berdebat).

Berbeda adalah kondisi alami (fitrah) pada setiap orang yang kapanpun akan selalu ada. Firman Allah Swt dalam surrah Al-Anbiya ayat 92 menyebutkan;

Arinya; “Umat ini, yaitu engkau sekalian (umat Islam) adalah umat yang satu. Aku Tuhanmu, beribadahlah engkau semua kepada-Ku.”

Kemunculan sebuah perbedaan pun sangat terkait dengan kondisi yang terjadi antar personal dalam menyikapi hal tertentu. Jika demikian keadaannya, sangat mustahil membentuk sebuah sistem kehidupan yang sama rata dalam berbagai hal. Tidak ada take and give di antara manusia. Tidak ada proses yang mampu menetralisir perbedaan tersebut.

Kenyataannya, kehidupan menghendaki adanya perbedaan kemampuan dan keahlian. Tuhan menghendaki bahwa di antara manusia harus ada perbedaan. Sejatinya, hal tersebut akan mampu membangun kehidupan mereka. Baik berbeda dalam bentuk penciptaan maupun kemampuan dalam berkarya. Segala sesuatu diciptakan sesuai dengan potensi yang dibawanya. Hanya saja, problem terberat yang dihadapi umat Islam saat ini adalah rendahnya pemahaman akan tujuan dan target akhir dari seluruh pengetahuan yang dipelajari.

Banyak nilai berharga hilang karena hal sepele, namun yang sepele ini ternyata telah memegang kendali yang sangat berpengaruh bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat. Sementara hal yang dianggap paling penting, yang selayaknya diprioritaskan, terbuang, tersingkirkan dan dilupakan begitu saja.

Perbedaan yang jika dilihat secara jernih bisa memupuk kesuburan akal seorang muslim dan mempertajam daya analisisnya, saat ini telah berubah menjadi daya negatif yang mengkhawatirkan, karena sikap dan perilaku kaum muslim sendiri.

Perbedaan di kalangan mereka telah menyebabkan penyakit serius dan racun yang dapat membunuh dengan cepat. Racun tersebut menumbuhkan perilaku saling menjatuhkan, permusuhan dan perselisihan yang runcing di antara kaum muslim.

Perselisihan kaum muslim terkadang melampaui batas, sampai seorang atau sekelompok muslim menganggap orang lain atau kelompok lain yang tidak sepaham dengannya sebagai ‘musyrik’. Perbedaan cara pandang demikian adalah ikhtilaf yang rawan. Silang pendapat itu tanpa disadari telah terkondisikan oleh hawa nafsu dalam jiwa seseorang. Pikiran dan anggota badan orang tersebut telah terkungkung hingga melupakan makna dasar yang universal, tujuan, target dan kaidah asasi dalam Islam.

Manusia yang sejatinya telah menjadi insan paripurna, kini telah kehilangan daya pandang serta melupakan ciri-ciri akhlak islami. Ukuran kebenaran yang digunakan kemudian menjadi goyah, sementara penglihatannya menjadi rabun dan tidak jelas.

Hal-hal utama yang seharusnya menjadi prioritas hidup telah kehilangan porsinya, insan yang demikian itu, kini menjadi lebih mudah melontarkan pendapat tanpa ilmu, berfatwa tanpa dalil dan berperilaku tanpa mengikuti syariat. Menganggap fasik, mengkafirkan dan mencurigai orang lain yang tidak sejalan dalam pandangan dan paham, tumbuh mekar dan subur dalam jiwanya.

Penyakit kronis tersebut mendorongnya ke dalam fanatic buta yang berbahaya. Sehingga, dunia disekitarnya menjadi gelap, apa yang dia lihat, seluruhnya, hanya kegelapan dan warna hitam pekat. Nilai ilmiah dan akal sehat telah hilang dari dirinya. Pendapat-pendapat bersifat ijtihadi, yang sesungguhnya hanya berasal dari mazhab-mazhab fikih, telah berpindah tangan kepada tangan-tangan para muqallid (orang yang bodoh dan fanatik secara membabi buta). Sehingga berkembanglah sikap berselisih dalam pemikiran dan fanatik terhadap kelompok.

Setiap kelompok yang berbeda, berusaha mentakwilkan ayat dan hadits untuk diselaraskan dengan jalan pikiran mereka. Apa yang tertulis di dalam Al-Qur’an dan hadits, menjadi tidak selaras karena upaya pen-takwil-an yang semena-mena. Akibatnya fanatik aliran pemikiran makin memuncak.

Ulama-ulama salaf memang sering berbeda pendapat, namun mereka hanya berbeda dalam cara pandang dan pikiran yang tidak mengakibatkan perpecahan. Mereka berikhtilaf dan tidak bertafarruq (bercerai-berai). Mereka mampu memahami bahwa mempererat tali batin, satu langkah lebih utama dibanding mengejar target dan tujuan agung yang lebih besar. Mereka berusaha menghilangkan penyakit jiwa dari dirinya.

“Pendapat saya benar, namun masih mengandung kemungkinan untuk salah. Sedang pendapat orang lain salah, tapi tidak mustahil mengandung kemungkinan benar,” demikian Imam Syafi’i menengarai ikhtilaf yang runcing dan tidak kunjung sepi dari kontroversi.

Tidak ada salahnya kita bercermin pada kalimat indah itu.

Sumber: Hidayah Edisi 33