Sidang Paripurna DPD RI Ke – 12 Tahun 2022 – 2023 sekaligus menjadi usulan RUU Inisiatif DPD RI,Dimana didalamnya terdapat Frasa tentang Majelis Kaum Betawi
Juli 15, 2023FBRTVOFFICIAL.ID Jakarta,- Sidang Paripurna DPD menyepakati penguatan sistem bernegara, dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Sidang ini berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Darmansyah Husein mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun pandangan DPD RI terhadap delapan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi (RUU Provinsi).
“Komite I dalam sidang hari ini meminta pengesahan atas pandangan terhadap RUU sebagaimana dimaksud menjadi keputusan DPD RI,” kata Darmansyah sebagaimana rilis resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Prof. Dailami Firdaus menyampaikan Majelis Adat Betawi sebagai representatif Masyarakat Inti Jakarta untuk masuk kedalam Pasal di RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, setelah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan, maka ke depan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta harus juga menjadi prioritas.
Banyak hal yang akan menjadi konsen kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan, Revisi UU Daerah Khusus Jakarta ini menyangkut nasib masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta kedepan, dan juga masyarakat Jakarta pada umumnya.
Oleh karena itu, Revisi UU ini harus mengusung semangat disentralisasi asimentris untuk memaksimalkan potensi (Poleksosbud) Politik, Sosial, Budaya dan Ekonomi untuk menghadapi berbagai masalah Jakarta kedepan dan melindungi kearifan lokal.
“Masyarakat Jakarta juga memberi dukungan terhadap draft RUU inisiatif DPD RI agar dapat masuk ke dalam UU yang baru nanti”. Tutupnya
sumber : FBRTVOFFICIAL.ID


