{"id":2267,"date":"2018-02-01T05:07:35","date_gmt":"2018-02-01T05:07:35","guid":{"rendered":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/?p=2267"},"modified":"2018-02-01T05:07:35","modified_gmt":"2018-02-01T05:07:35","slug":"dpd-desak-sumut-buat-peruntukkan-gas-subsidi","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/dpd-desak-sumut-buat-peruntukkan-gas-subsidi\/","title":{"rendered":"DPD desak Sumut buat peruntukkan gas subsidi"},"content":{"rendered":"<p>Medan (Antaranews Sumut) &#8211; Komite II DPD RI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengeluarkan peraturan tentang warga yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi agar penyaluran benar-benar tepat sasaran.<\/p>\n<p>&#8220;Harus ada aturan yang jelas agar masyarakat yang berhak tidak dirugikan dan termasuk pemerintah dan PT Pertamina sebagai penyalur,&#8221; ujar Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba di Medan, Selasa.<\/p>\n<p>Dia mengatakan itu usai berdialog dengan jajaran PT Pertamina, PGN, PLN, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Sumut dan lainnya pada<\/p>\n<p>kunjungan kerja DPD RI dalam Pengawasan UU No 30\/2007 tentang Energi.<\/p>\n<p>Parlindungan yang didampingi anggota Komite II DPD RI, Dailami Firdaus menyebutkan, berdasarkan laporan PT Pertamina, elpiji 3 kg subsidi yang disalurkan di wilayah Sumbagut khususnya Sumut bahkan mrngalami kelebihan dari alokasi yang ditetapkan dalam anggaran P-APBN 2017.<\/p>\n<p>Sementara di lapangan, masih sering terdengar atau tersiar masyarakat kecil kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg itu.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi ternyata alokasi elpiji 3 kg subsidi itu bukan kurang, tetapi penyalurannya tidak tepat sasaran sehingga harus ada aturan siapa yang berhak menerima untuk jadi payung hukum kepada Pertamina yang menyalurkannya,&#8221; kata Parlindungan.<\/p>\n<p>Selain aturan tentang alokasi elpiji 3 kg itu, kata dia, yang tidak kalah penting adalah soal evaluasi penetapan harga eceran tertinggi atau HET elpiji yang sudah berusia tujuh tahun.<\/p>\n<p>&#8220;HET elpiji ternyata sudah tujuh tahun tidak ada perubahan.Hal itu harus dianalisa kembali untuk kepentingan hukum mengingat Pertamina juga diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Parlindungan menegaskan, Komite II DPD RI akan segera menyurati Gubernur Sumut agar bisa segera membuat peraturan siapa dan berapa jumlah penerima konkrit gas bersubsidi itu.<\/p>\n<p>General Manager PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I, Erry Widiastono menyebutkan Pemprov Riau dan Kepulauan Riau sudah membuat aturan tentang warga yang berhak menerima\/menggunakan gas eelpiji subsidi itu.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan aturan, kedua pemprov itu bersama PT Pertamina melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga lebih mengerti tentang kebijakan pemerintah tentang gas subsidi itu dsn diharapkan alokasi tepat sasaran,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Erry menegaskan sebenarnya sudah ada Peraturan Presiden teentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga gas 3 kg itu.<\/p>\n<p>&#8220;Tetapi perlu ada aturan Pemprov\/Pemkab dan Pemkot agar ada payung hukum untuk menjalankan kebijakan itu di daerah,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Dia mengakui ada kelebihan penyaluran gas elpiji 3 kg pascapenetapan alokasi subsidi di P-APBN 2017 sebesar satu persen lebih.<\/p>\n<p>Dalam APBN 2017, kata dia ditetapkan alokasi gas 3 kg sebanyak 695.907 sementara di P-APBN 2017 menjadi tinggal 684. 770<\/p>\n<p>&#8220;Jadi memang bukan kekurangan pasokan, tetapi peruntukkannya di lapangan tidak tepat sasaran seperti ada perusahaan yang bukan UMKM dan masyarakat mampu yang menggunakan gas 3 kg itu,` katanya.<\/p>\n<p>Adapun soal kelebihan alokasi, ujar Erry Widiastono masih menunggu auadit BPK apakah kelebihan itu menjadi beban PT Pertamina atau pemerintah.***3***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Medan (Antaranews Sumut) &#8211; Komite II DPD RI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengeluarkan peraturan tentang warga yang berhak&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2268,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[82],"tags":[],"class_list":["post-2267","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-utama"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2267","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2267"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2267\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2269,"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2267\/revisions\/2269"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2268"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2267"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2267"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/dailami-firdaus.net\/index\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2267"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}