Dailami Kritik Pemblokiran Rekening: Jangan Rusak Rasa Aman Rakyat Menabung!

Dailami Kritik Pemblokiran Rekening: Jangan Rusak Rasa Aman Rakyat Menabung!

Juli 29, 2025 0 By admin

rmol news logo Kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menuai sorotan tajam. Alih-alih dianggap sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan, aturan ini justru dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus menyuarakan kekhawatirannya. Ia menilai kebijakan ini mesti diterapkan dengan penuh kehati-hatian dan berpihak pada rasa keadilan.

“Kalau uang itu hasil kejahatan seperti judi online atau pencucian uang, tentu wajar diblokir. Tapi bagaimana dengan masyarakat biasa yang menyimpan uang untuk sekolah anak, hajatan keluarga, atau kebutuhan masa depan?” kata Dailami melalui keterangan tertulisnya, Selasa 29 Juli 2025.

Pimpinan Komite III DPD RI ini mengingatkan bahwa jutaan rakyat Indonesia bekerja di sektor informal dan musiman seperti petani, nelayan, hingga pedagang kecil, yang tidak selalu bertransaksi rutin setiap bulan.

“Ini bukan cuma soal teknis bank. Ini soal rasa aman. Kalau rakyat mulai takut menyimpan uang karena khawatir diblokir, itu sinyal bahaya bagi sistem keuangan kita,” kata Dailami.

Lebih jauh, Dailami menyebutkan bahwa pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memang terindikasi kuat terlibat aktivitas ilegal. Bukan kepada masyarakat biasa yang rekeningnya ‘tidak bergerak’ karena alasan-alasan yang sah.

“Kebijakan ini harus punya pijakan hukum yang jelas, prosedur yang transparan, dan tidak dijalankan secara administratif sepihak oleh bank,” kata Dailami.

Ia juga mengingatkan, proses membuka blokir kerap rumit dan memakan waktu. Akibatnya, masyarakat kecil bisa terjebak dalam birokrasi yang tidak mereka pahami.

Dailami menawarkan beberapa solusi konkret, yakni Pemblokiran selektif, hanya untuk rekening dengan bukti kuat keterlibatan kriminal; Sosialisasi masif kepada masyarakat, agar tidak terjadi kepanikan atau miskomunikasi; Koordinasi lintas lembaga, antara bank, otoritas pengawas, dan pembuat regulasi; dan Evaluasi sistem deteksi rekening pasif, dengan mempertimbangkan konteks dan histori nasabah“Jangan asal blokir hanya karena sistem menyebut ‘rekening diam’. Lihat konteksnya, cek latar belakangnya. Dan yang paling penting: komunikasikan dengan jujur pada publik,” kata Dailami.rmol news logo article

sumber : RMOL.ID,