DPD RI Dorong Penguatan Pengawasan Eksternal dalam RUU Haji, Demi Layanan Jamaah Lebih Adil dan Transparan
Agustus 25, 2025POJOKSATU.id, Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan perlunya penguatan fungsi pengawasan eksternal dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Hal ini mencuat dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, dan Wakil Ketua I Komite III, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, hadir langsung dalam forum tersebut.
Dailami menegaskan, kehadiran DPD RI bukan hanya menjalankan mandat konstitusi, tetapi juga membawa aspirasi daerah agar tata kelola haji lebih transparan, adil, dan berpihak pada jamaah.
“DPD RI harus punya peran lebih jelas dalam fungsi pengawasan. Suara daerah penting untuk memastikan distribusi kuota haji yang adil, transparansi pengelolaan biaya, hingga kualitas pelayanan jamaah,” ujar Dailami.
Sejumlah catatan kritis pun disampaikan, di antaranya kebutuhan lembaga khusus setara kementerian untuk mengelola haji, pengawasan ketat terhadap kuota nonreguler serta jamaah umrah mandiri, hingga pencegahan praktik travel ilegal.
DPD RI juga menekankan pentingnya keterbukaan laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), audit berkala oleh BPK, hingga adanya mekanisme kompensasi bila terjadi kegagalan layanan.
Belajar dari pandemi COVID-19, DPD RI mendorong regulasi khusus dalam kondisi darurat, termasuk skema refund dan prioritas keberangkatan jamaah yang tertunda.
“Regulasi baru ini harus menjamin perlindungan jamaah, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah. Negara wajib memastikan keadilan pelayanan untuk semua,” tegas Dailami.
DPD RI menyatakan siap terlibat aktif dalam tahap pembahasan selanjutnya, dengan masukan berbasis hasil pengawasan di lapangan.
Harapannya, perubahan UU kali ini benar-benar melahirkan sistem haji yang akuntabel, transparan, dan lebih berpihak pada jamaah.***
sumber : POJOKSATU.id