Cabut Segera PP 58 Tahun 2016

Desember 15, 2016 0 By admin
dailami-firdaus-cabut-pp-58Terbitnya PP 58 Tahun 2016, perihal mengijinkan Ormas Didirikan oleh Warga Negara Asing, sangt jelas memberikan dampak yang sangat tidak baik bagi kelangsungan persatuan dan kesatuan Bangsa ini. Karena apa ?

Karena Tugas pemerintah adalah melindungi setiap Hak Warga Negara Indonesia dan Putra Daerah Asli serta menjaga setiap jengkal Tanah Bumi Pertiwi ini. Tapi Dengan terbitnya PP 58 jelas sekali pemerintah meng-Anak emaskan masyarakat Luar yang justru akan menimbulkan kesenjangan nantinya dan akan berakibat fatal bagi NKRI.
Karena jelas Ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia, sedangkan visi dan misinya serta ideologi yang mereka terapkan pasti tidak akan sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
Sebagaimana yang tertuang di PP 58 Tahun 2016 disana dinyatakan bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas:
a. Badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. Badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
c. Badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” bunyi Pasal 35 PP No 58 Tahun 2016.
Kita liat saja bahwa Saat ini sedang ramai di medsos adanya Ormas yang dengan mudahnya memakai nama *Bhayangkara*, dengan Penggurus yang bukan Asli Warga Negara Indonesia. Pengunaan nama ini, apakah sudah ada persetujuan dari pihak Kepolisian dalam hal ini atau seperti apa.
Jangan sampai terjadi opini dimasyarakat bahwa ada pembiaran dan perlakuan istimewa kepada warga Asing serta memback up atau melindungi. Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak kepolisian, belum lagi ditambah ada WN Cina yang memalsukan Plat TNI dan memiliki KTA TNI yang ramai juga di Medsos. Harus ada tindakan tegas ini, jangan sampai kedaulatan kita diremehkan bahkan Injak-injak.
Harus diingat, Ormas hadir untuk mencerminkan dan melindungi sifat dan kultur Daerah yang tetap Berideologi Pancasila dan UUD 45.
Pemerintah jangan angap enteng terbitnya PP 58 ini, bisa saja Ormas-ormas dari luar adalah bagian dari cara mengukur kekuatan, ketahanan dan kelemahan dari Indonesia dari dalam langsung. Badan NKRI bisa makin terlihat jelas dan mudah dianalisa secara utuh dan mendalam.
Oleh karena itu saya sebagai wakil rakyat yang mendapat amanah sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) dari Provinsi DKI Jakarta Meminta agar Pemerintah dalam hal ini Presiden mencabut PP tersebut, demi keutuhan NKRI. Demikian seru Bang Dailami panggilan akrab Prof. Dailami Firdaus.