Kecewa Keputusan MK mengenai LGBT.
Desember 18, 2017Putusan MK yang menolak perluasan delik perzinahan dan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) menimbulkan polemik di masyarakat dan sangat disayangkan Senator DKI Jakarta, Prof. Dr H Dailami Firdaus
Gugatan tersebut terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT bisa dipidana.
”Tentu ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, ini sebuah ancaman yang sangat berbahaya dan dapat merusak moral anak bangsa” tegas Dailami Firdaus.
Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.
Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.
Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.
Dari 9 hakim MK, lima hakim menolak permohonan pemohon terkait perluasan makna dari 3 pasal di KUHP.
MK berpendapat gagasan pembaharuan seharusnya diadukan kepada pembentuk undang-undang dan berpendapat ada kekososongan hukum.
Dalam hal ini, MK berposisi sebagai negative legislator, padahal sering kali MK membuat putusan yang memperluas makna suatu pasal dan bahkan seolah-olah membuat norma baru dalam bentuk penafsiran.
Ini sebagai bentuk inkonsistensi, seolah-olah kompul kebo, perzinahan dan LGBT dinyatakan konstitusional, ini sangat berbahaya dan menimbulkan kekecewaan di masyarakat terhadap MK sebagai Punggawa penjaga Konstitusi di Indonesia.
“Kita harus melihat kedepannya, sebab ini merupakan sebuah bencana sosial dan bencana moral”, tutup senator asal betawi ini Prof Dailami yang putra ( almrh ) Hj. Tutty Alawiyah; Cucu dari Alm KH Abdullah Syafi’ie, Ulama kharismatik betawi.