Awasi Harga Beras, Pemerintah Didesak Bentuk Badan Pangan Nasional
Januari 16, 2018JawaPos.com – Rencana impor beras khusus 500 ribu ton yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini menimbulkan banyak pertanyaan dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, kata “khusus” dalam perencanaan impor beras itu bermakna dalam dan luas.
“Saya merasa ada yang janggal dengan kata ‘khusus’ disini dan merupakan jenis beras yang tidak diproduksi oleh petani tanah air. Jelas masyarakat seperti didorong untuk membiasakan dengan produk dari Vietnam dan Thailand,” kata Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Dailami Firdaus, Minggu (14/1).
Menurut pandangan Dailami, kebijakan impor beras merupakan bentuk ketidak berpihakan pemerintah kepada masyarakat. Sebab, saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah kestabilan harga, disisi lain juga tetap menghargai kesejahteraan dan nasib para petani.
Dengan impor beras ini, ungkap Dailami, memperlihatkan klaim pemerintah stok beras cukup, hanyalah isapan jempol. “Saya minta kebijakan impor ini ditinjau ulang,”ungkapnya.
Dailami mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pangan Nasional. Apalagi, pembentukan lembaga itu sebenarnya sudah sesuai amanah UU Pangan No 8 Tahun 2012.
Dalam regulasi tersebut, ujar Dailami, diisyaratkan bahwa dalam waktu 3 tahun setalah UU Pangan itu dibuat, maka negara diharuskan membentuk Badan Pangan Nasional.
“Solusinya segera dibentuk Badan Pangan Nasional sesuai amanah UU Pangan dan di dalamnya harus diisi oleh para profesional dan ahli dalam bidang pangan,” pungkasnya.