Bangkitkan UMKM, Pusat Perbelanjaan Didesak Terapkan Perda Perpasaran
September 20, 2021RUANG TERANG – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran dalam rangka membangkitkan ekonomi melalui sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Perda ini, salah satu pasalnya mengatur kewajiban pemilik pusat perbelanjaan atau mal untuk menyediakan 20 persen ruang komersial untuk sektor UMKM.
Dewan Pembina Perkumpulan Pemuda Cinta Tanah Air, Dailami Firdaus mengatakan, pandemi Covid-19 telah membuat sektor perekonomian tergerus sangat dalam.
“Hadirnya Perda No 2 tahun 2018, saya menilai positif sekali untuk memulihkan perekonomian yang sempat terkontraksi pandemi Covid-19,” ujar Dailami Firdaus dalam webinar PITA, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini sempat digugat pihak terkait, seperti Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Namun, gugatan ini dimenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan lokasi secara gratis untuk UMKM.
“Dalam pasal 41 ayat 2, Perda ini membuat sebuah kewajiban pengelola pusat belanja untuk memberdayakan UMKM dengan tiga pola kemitraan. Diantaranya, penyediaan lokasi usaha untuk UMKM secara gratis oleh pengelola pusat belanja,” kata Dailami Firdaus.
Dengan menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini, ungkapnya, sektor UMKM akan cepat kembali bangkit dan perekonomian di Jakarta segera pulih usai diterpa pandemi Covid-19.
Mantan senator asal DKI Jakarta ini pun mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak terkait lain di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menerbitkan regulasi turunan dari Perda tentang perpasaran itu.
“Untuk segera ditindaklanjuti terutama turunan produk hukum agar menemukan titik kepastian dalam menjalankan Perda itu,” tegasnya.
Anggota fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengakui peran UMKM dalam membangkitkan perekonomian di Jakarta cukup tinggi.
Untuk itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan regulasi turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 agar bisa segera diimplementasikan segera.
“Perda ini disahkan tahun 2018. Saat ini, seharusnya sudah bisa diimplementasikan. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, semua sektor terkena imbasnya,” kata Mujiyono.
“Beberapa bulan lalu, kita nyaris kolaps atas ketersediaan rumah sakit, lalu ada PHK dimana-mana, masalah sosial timbul, kriminalitas tinggi karena perekonomian terganggu akibat pandemi Covid-19,” lanjut Mujiyono menambahkan.
Meski demikian, ungkapnya, adanya Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini diyakini menjadi supporting dalam kebangkitan ekonomi di DKI Jakarta.
Di tengah kondisi yang belum menentu ini, ungkap Mujiyono, penegakan Perda tentang perpasaran ini harus melihat sisi fleksibilitas.
“Artinya, langkah berikutnya merealisasikan Perda ini. Ini supporting legalitas, payung hukum yang harus segera diturunkan payung hukum di bawahnya,” jelasnya.
Menurutnya, pemberdayaan UMKM dengan melibatkan pusat perbelanjaan atau mal bisa berdampak pada kemandirian pelaku UMKM tersebut ke depannya.
Namun, jelas Mujiyono, tidak semua pusat perbelanjaan bisa menerapkan Perda itu dengan treatment yang sama. Sebab, ucapnya, tidak semua UMKM juga bisa memenuhi standar pusat perbelanjaan terkait.
“UMKM yang bisa bekerja sama dengan mal itu UMKM harus punya modal yang tidak kecil. Misal, Mal menyiapkan tempat 20 persen, lalu tampilan di UMKM itu harus menyesuaikan dengan mal yang ditempati agar jadi daya tarik, itu perlu modal juga,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mendukung penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini sesegera mungkin. Bagi UMKM yang telah bekerja sama dengan pusat perbelanjaan, ucap Mujiyono, diharapkan bisa menjadi bapak Asuh bagi UMKM yang lebih kecil di perkampungan.
“Saya juga memiliki 800 UMKM binaan di perkampungan dengan skala kecil atau rumahan. UMKM skala kecil ini juga harus diperhatikan karena belum tentu bisa masuk standar pusat perbelanjaan,” jelasnya.***
sumber : RUANG TERANG