Dailami Mendorong Majelis Adat Betawi Masuk ke Dalam Pasal RUU Pemprov DKI

Dailami Mendorong Majelis Adat Betawi Masuk ke Dalam Pasal RUU Pemprov DKI

Mei 30, 2023 0 By admin

Majelis Adat Betawi sebagai representatif masyarakat inti Jakarta didorong agar masuk ke dalam pasal di Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta Dailami Firdaus saat Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (29/5).

Menurut Dailami, klausul tentang terakomodirnya masyarakat adat Betawi sudah sesuai dengan amanah  UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Dailami mengatakan, setelah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan, maka ke depan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta harus juga menjadi prioritas.

“Banyak hal yang akan menjadi konsen kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta,” kata Dailami

Dailami menekankan, Revisi UU Pemprov DKI Jakarta harus mengusung semangat disentralisasi asimentris untuk memaksimalkan potensi Politik, Sosial, Budaya dan Ekonomi untuk menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan dan melindungi kearifan lokal.

“Maka dari itu perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi dalam draft RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dailami.

Dailami berpandangan, ada tiga poin krusial dalam RUU Pemprov DKI Jakarta tersebut. Pertama soal keberadaan Majelis Adat Betawi yang merupakan representatif masyarakat inti Jakarta yang harus dilibatkan dalam segala perumusan kebijakan di Jakarta ke depan.

Kedua, sistem pemerintahan pemilihan tetap harus dilakukan dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung dan melibatkan Majelis Adat Betawi,

“Ketiga mengenai keuangan daerah. Selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima oleh DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat perlu juga adanya dana alokasi khusus dalam rangka di peruntukan mempercepat pembangunan di Jakarta terutama untuk akses konektifitas di wilayah Kepulauan Jakarta (Kepulauan Seribu),” kata Dailami.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menambahkan, Pasal 41 ayat 4 UU Ibu Kota Negara, mengatur tentang Jakarta harus menjadi daerah khusus pasca tidak lagi menjadi ibu kota terutama soal Dana Alokasi Kekhususan.

“Dalam rangka mendukung kemampuan fiskal, Jakarta dapat menerima DAU minimal sebesar jumlah belanja pegawai berupa gaji pokok dan tunjangan,” kata Djohermansyah. []

SUMBER : RMOLJAKARTA