Dailami Dukung MUI Tolak Pengosongan Agama pada KTP
April 24, 2016Medan (DFC) ~ Tentang penolakan rencana pemerintah terkait pengosongan agama dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang digaungkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat dukungan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).
Senator DPD-RI dari Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus sangat mendukung upaya MUI itu, dan putra Betawi kelahiran Jakarta, 12-12-1964 itu juga menolak masuknya agama atau kepercayaan yang telah diakui negara. “Kalau pemerintah akan mengosongkan kolom agama, berarti telah bertentangan dengan Sila pertama Pancasila. Juga bertentangan dengan UUD RI 1945,” ujar H. Dailami Fidaus kepada para wartawan saat menghadiri Muktamar Nasional XXIX Pelajar Islam Indonesia (PII) di Medan, Senin 4 Mei 2015.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI, H. Din Syamsuddin menolak rencana pengosongan kolom agama. “Saya kira yang lebih baik sebagaimana adanya. Itu jauh lebih baik maslahat daripada kosong agamanya,” ujar Din Syamsuddin yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Dailami Firdaus melihat saat ini tengah berkembang tiga opsi wacana terkait pengosongan kolom agama. Pertama, adanya pandangan untuk menghilangkan kolom agama. Kedua, pandangan untuk menambahkan kolom agama baru. Ketiga, adanya pandangan untuk menambahkan aliran kepercayaan dalam KTP Elektronik.
“Undang- Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang saat ini berlaku masih relevan dan cukup menampung aspirasi masyarakat,” ujar Dailami Firdaus. Dimana dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan, pada huruf H yakni Agama.
Untuk itulah Dailami Firdaus sangat menyarankan, agar pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan malah membuat gelisah. “Saya melihat tidak ada perbaikan yang signifikan terhadap kesejahteraan rakyat. Tapi justru rakyat Indonesia kian susah dengan berbagai kebijakan yang ada,” tambah Dailami Firdaus.