Dailami Firdaus: Badan Pangan Nasional (BPN) Solusi Carut Marut Penanganan Pangan Ditanah Air
Januari 16, 2018uararakyatmerdeka.com, JAKARTA – Rencana import beras 500.000 ton yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini menimbulkan banyak pertanyaan dan persepsi.
“Saya ingin menanyakan arti kata “Khusus”, karena dalam pernyataan pemerintah akan mengimport beras khusus sebanyak 500.000 ton dari Thailand dan Vietnam,” kata Prof.Dr.Dailami Firdaus Anggota DPD RI asal DKI Jakarta yang juga Anggota Komite II DPD RI.
Walaupun menurut mendag Beras Khusus ini adalah beras yang tidak diproduksi di Indonesia, urgensinya apa sampai pemerintah harus melakukan impor menjelang musim panen.
“Saya merasa ada yang janggal dengan kata khusus disini dan merupakan jenis beras yang tidak diproduksi oleh petani tanah air. Jelas masyarakat seperti didorong untuk membiasakan dengan produk dari vietnam dan thailand”, ujar Prof.Dr.Dailami Firdaus.
Kebijakan ini jelas tidak memihak kepada masyarakat. Masyarakat membutuhkan kestabilan harga, petani menginginkan Kesejahteraannya meningkat. Dengan import beras ini jelas memperlihatkan seluruh program pemerintah yang dicanangkan dan statement pemerintah melalui kementerian terkait bahwasannya tidak akan lagi import ditahun 2018 dan stock beras sangat cukup, hanyalah isapan jempol.
“Saya Tidak setuju dengan kebijakan ini dan harus ditinjau kembali, bila masalah pangan selalu dengan solusi import maka jelas masalah klasik akan ditangani dengan klasik, tidak ada terobosan atau hanya mengambil mudahnya saja dan pasti masyarakat hanya menjadi obyek kembali,” tambahnya.
“Dalam setiap kesempatan saya selalu mendengar para pakar dan ahli pertanian sering memberikan pemikiran-pemikiran yang sangat positif dan konstruktif, bahkan tak sedikit yang sudah menerapkannya,” sambungnya.
Masih kata Prof.Dr.Dailami Firdaus, namun semua hasil diskusi seperti hanya dimasukan kedalam dus dan ditutup rapat rapat tanpa dilakukan kajian kembali untuk me dapatkan solusi masalah klasik ini yaitu menstabilkan harga dan meningkatkan produksi serta memberikan kesejahteraan bagi petani.
Sesuai amanah UU Pangan No 8 Tahun 2012, disyaratkan bahwa dalam waktu 3 tahun setalah UU Pangan ini, maka harus dibentuk Badan Pangan Nasional. Bila melihat kebelakang jelas hadirnya UU Pangan No.8 Tahun 2012 karena carut marutnya penanganan pangan didalam negeri. Dan sekarang kita melihat langsung, setelah menyatakan aman dan tidak lagi import beras, nyatanya dengan penuh kepercayaan diri, pemerintah menyatakan harus import.
“Menurut saya solusinya segera dibentuk Badan Pangan Nasional sesuai amanah UU Pangan dan didalamnya harus diisi para profesional dan ahli dalam bidang pangan,” tutup Bang Dailami. (Eva Andryani)