Komite III DPD RI Soroti Permasalahan Pelayanan Syarikah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Komite III DPD RI Soroti Permasalahan Pelayanan Syarikah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Mei 31, 2025 0 By admin

Jakarta, TeropongMalut – Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan atas implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Komite III DPD RI melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Delegasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Prof. Dailami Firdaus.

Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, ditemukan sejumlah persoalan serius yang dialami oleh jemaah, khususnya terkait peran dan kinerja syarikah atau perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi yang menjadi mitra penyelenggaraan haji.

“Kami mencatat beberapa persoalan lapangan yang langsung dirasakan oleh jemaah dan perlu ditindaklanjuti segera. Ini menyangkut prinsip pelayanan yang adil, layak, dan manusiawi,” ungkap Prof. Dailami.

Beberapa permasalahan utama yang ditemukan adalah sebagai berikut:

  1. Terpisahnya Akomodasi: Jemaah yang merupakan pasangan suami-istri atau lansia dengan pendampingnya dilaporkan ditempatkan di hotel berbeda. Hal ini terjadi akibat pembagian layanan berdasarkan syarikah yang berbeda, yang menyebabkan ketidaknyamanan dan menambah beban psikologis jemaah, terutama bagi yang lanjut usia.
  2. Keterlambatan Distribusi Kartu Nusuk: Kartu Nusuk yang merupakan syarat utama untuk masuk wilayah Madinah dan Mekkah diberikan secara tidak merata dan terlambat akibat perbedaan manajemen antar syarikah. Banyak jemaah yang terpaksa tertahan atau ditolak masuk ke kota suci karena belum memiliki kartu tersebut.
  3. Absennya Muthowif: Sejumlah syarikah tidak menyediakan muthowif atau pemandu ibadah, baik dalam prosesi umrah maupun haji, yang menyebabkan kebingungan dan keresahan, terutama bagi jemaah yang belum memahami tahapan dan tata cara ibadah.

Merespons pernyataan Kementerian Agama RI mengenai penunjukan delapan syarikah yang bertujuan mencegah monopoli, Prof. Dailami menekankan bahwa prinsip pemerataan harus disertai dengan standarisasi kualitas layanan dan pengawasan yang ketat.

“Penunjukan banyak syarikah sah-sah saja sepanjang tidak mengorbankan kualitas pelayanan. Kita perlu transparansi dalam pelaksanaan kontrak, mekanisme evaluasi, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran. Niatnya sudah baik, tapi implementasi di lapangan masih bermasalah,” tegasnya.

Komite III DPD RI meminta Kementerian Agama untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh mitra penyelenggara layanan di Arab Saudi serta melakukan audit menyeluruh pasca musim haji demi mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.

“Negara wajib hadir secara penuh untuk melindungi jemaah. Kita tidak boleh membiarkan warga negara berjuang sendiri dalam ibadahnya. Ini amanat konstitusi dan kemanusiaan,” pungkas Prof. Dailami. (TS)

sumber : TeropongMalut