Polemik Jilbab Paskibraka, Senator DKI: Tindakan BPIP Jauh melenceng dari Pancasila
Agustus 15, 2024REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dailami Firdaus mengecam adanya kejadian pencopotan jilbab petugas Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Menurut senator asal DKI Jakarta itu, kejadian tersebut menjadi bentuk kemunduran dalam menjaga kebhinekaan dan keberagaman bangsa Indonesia.
Dailami mengatakan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu. Pasalnya, Paskibraka berada di bawah pembinaan BPIP. Karena itu, ia menyayangkan tindakan BPIP, yang notabenenya harus menguatkan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan toleransi.
“Ini menjadi catatan buruk dan sangat fatal untuk BPIP sebagai lembaga yang seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka justru melakukan tindakan yang menjadikan lembaga ini jauh melenceng dari nilai nilai Pancasila,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Menurut Dailami, pencopotan jilbab terhadap Paskibraka putri itu jelas merupakan tindakan yang tidak mencerminkan serta mengedepankan makna yang terkandung dalam Pancasila. Sebab, tindakan itu sama dengan merampas hak petugas Paskibraka untuk menjaga prinsip dalam beragama.
Ia mencontohkan, tidak pernah ada kasus serupa ketika pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). “Semua punya kesempatan sama dengan apapun latar belakangnya,” kata dia.
Dailami mengimbau pemerintah harus memberikan perhatian khusus atas peristiwa tersebut. Dengan begitu, kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya meminta pemerintah untuk dapat menindak dengan tegas apabila ditemukan unsur paksaan kepada para petugas Paskibraka muslimah untuk mencopot jilbabnya agar mereka dapat tetap terpilih untuk bertugas,” kata senator asal DKI Jakarta itu.
Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan seragam Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika sejak awal berdiri.
Karena itu, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata dia.
Yudian menambahkan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
Menurut dia, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan didasari kesukarelaan. Hal itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” kata dia.
sumber : REPUBLIKA.CO.ID