Rangkaian HUT Ke 2 PITA Mengadakan Diskusi Virtual Perda No 2/2018 Tentang Perpasaran
September 20, 2021FOKUSATU-Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran sangat bernilai positif sekali, terutama dalam kondisi saat ini dimana semua terkonsentrasi untuk dapat segera memulihkan perekonomian disaat pandemi covid 19.
Perda yang sempat digugat oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI). Akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terang Prof Dailami Firdaus selaku Dewan Pembina Pemuda Cinta Tanah Air saat memberi sambutan dalam webinar yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Pemuda Cinta Tanah Air yang mengangkat tema “ Kebangkitan UMKM Melalui Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran “.
Dengan menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini, menurutnya, sektor UMKM akan cepat kembali bangkit dan perekonomian di Jakarta segera pulih usai diterpa badai pandemi Covid-19.
Mantan senator asal DKI Jakarta ini pun mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak terkait lain di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menerbitkan regulasi turunan dari Perda tentang perpasaran itu.
“Untuk segera ditindaklanjuti terutama turunan produk hukum agar menemukan titik kepastian dalam menjalankan Perda itu dan dapat diterima secara utuh baik oleh pelaku UMKM dan pengusaha mall,” tegasnya.
Dalam sambutan singkatnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswesdan berpesan agar diskusi ini mampu memberikan ide, gagasan, yang mengarah kepada terobosan sehingga bermanfaat bagi pelaku UMKM di DKI Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat segera mengeluarkan regulasi turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 agar bisa segera diimplementasikan.
Anggota fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, ini pun mengakui peran UMKM dalam membangkitkan perekonomian di Jakarta cukup besar.
Di tengah kondisi yang belum menentu ini, ungkap Mujiyono, penegakan Perda tentang perpasaran ini harus melihat sisi fleksibilitas.
Meski demikian, pihaknya sangat mendukung penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini sesegera mungkin. Bagi UMKM yang telah bekerja sama dengan pusat perbelanjaan, diharapkan bisa menjadi bapak Asuh bagi UMKM yang lebih kecil di perkampungan. Ungkap Mujiyono.
“Saya juga memiliki 800 UMKM binaan di perkampungan dengan skala kecil atau rumahan. UMKM skala kecil ini juga harus diperhatikan karena belum tentu bisa masuk standar pusat perbelanjaan,” jelasnya.
Keterangan dari Dinas PPKUKM melalui kabid perdagangan Pilar Hendrani, hadirnya perda no 2 tahun 2018 tentang perpasaran menunjukan pemprov dki Jakarta memiliki keberpihakan yang sangat besar terhadap UMKM.
Jumlah UMKM yang sangat besar menjadikan UMKM penopang perekonomian, dan kedepan Dinas PPKUKM akan melakukan penataan agar pelaku UMKM mendapatkan tempat baik untuk produksi serta memasarkan produknya.
Salah satu program Dinas PPKUKM adalah Jumat Belanja Lokal, dimana ASN di PPKUKM diwajibkan untuk belanja atau membeli produk UMKM binaan.
Dekopinwil DKI Jakarta yang diwakili DR. Syahnan Phalipi apresiasi yang sangat tingi atas pelaksaan kegiatan saat ini, karena mengangkat tema mengenai kemenangan gugatan MA atas perda yang sudah lama terjadi namun belum terimplementasi. Jumlah koperasi di DKI Jakarta ada sekitar 7000, dan kami sempat mengadakan survey disaat pandemi covid 19, dimana hampir 50% pengusaha umkm mati suri dan apabila masih berlangsung hingga 3 bulan kedepan maka akan banyak pelaku UMKM yang tutup.
Belum lagi permasalahan pelaku UMKM harus tetap bayar pinjaman di bank, bayar sewa, bayar karyawan dan juga penjualan yang sangat minim dan jauh dari harapan.
Kami sangat menunggu ada pertemuan untuk merumuskan cara dan pola kemitraan yang saling menguntungkan bagi pelaku UMKM agar iklim perekonomian dapat tumbuh dan berkembang, dan dalam setiap pernyataan pa gubernur dan pa wagub mengatakan bahwa dki Jakarta akan menjadi kota jasa, oleh karena itu kita harus dapat berkolaborasi secara utuh dan saling menguntungkan.
Ada 83 Mall dijakarta dan terdapat 42ribu lebih pedagang UMKM, ini bila dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah, terangnya.
Helma Dahlia bidang kreatif dinas Parekraf, menuturkan bahwasanya Parekraf menjadi dinas yang membina dan penampung kewirausahaan terpadu atau jakpreneur dari pelaku UMKM, kegiatan Jakpreneur ini adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Melalui Jakpreneur pelaku industri kreatif binaan parekraf diharapkan akan mampu berkembang dan semakin berkualitas produknya.
Ide kreatif dan kekuatan produk kemasyarakatan harus dibarengi atau dilapisi dan diperkuat melalui peraturan.
Kami PITA ( Pemuda Cinta Tanah Air ) berkonsentrasi melakukan kegiatan – kegiatan diskusi yang selalu dibalut dengan mengupas dan mengiformasikan mengenai peraturan – peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah maupun pusat untuk dapat dipahami dan diketahui oleh masyarakat secara luas. Tutup Ervan Purwanto ketua umum pemuda cinta tanah air selaku moderator.
sumber : FOKUSATU