Senator Dailami Minta Pelanggar Hukum Tidak Pakai Atribut Islam
Desember 16, 2024Jakarta, parahyangan-post.com-Senator RI Daerah Pemilihan Jakarta Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH., LLM., MBA meminta agar para pelaku pelanggar hukum tidak menggunakan atribut-atribut Islam dalam proses hukum. Fenomena penggunaan atribut keagamaan tersebut dapat menciptakan opini buruk dan mendeskriditkan umat Islam secara keseluruhan.
“Kita bisa melihat para terduga, tersangka, atau terdakwa yang kemudian tiba-tiba memakai atribut yang islami selama proses hukum, baik pada olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun di ruang persidangan,” ujarnya, Senin (16/12).
Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mencontohkan, baru-baru ini ada tersangka mutilasi yang saat pelaksanaan olah TKP menggunakan peci putih. Padahal, sebelumnya pada saat ditangkap dan diperlihatkan kepada publik melalui media tidak mengunakan peci putih.
“Pemakaian peci putih ini sangat identik dengan umat Islam. Jangan sampai ada tersangka yang ingin meraih simpati publik tapi justru memperburuk citra Islam,” terangnya.
Menurutnya, penggunaan atribut Islam oleh para pelanggar hukum tanpa disadari lambat laun akan menciptakkan stigma dalam masyarakat bahwa pelaku tindak kriminal dan kejahatan lainnya adalah beragama Islam.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan dan dibiasakan karena jelas sangat menyudutkan Islam dan umat muslim,” ungkapnya.
Dailami, yang juga Ketua Perguruan Tinggi Islam As Syafiiyah (YAPTA) ini menegaskan, pemakaian ataupun penggunaan pakaian Muslim oleh para tersangka dalam proses hukum, sangatlah tidak tepat. Apalagi, bila dalam kesehariannya orang tersebut tidak pernah mengenakannya dan perilakunya juga tidak mencerminkan ajaran Islam.
“Walaupun secara aturan dan ketentuan tidak ada larangan perihal pengunaan pemakaian pakaian atau simbol agama tertentu oleh tersangka, namun alangkah baiknya bila para tersangka memakai pakaian yang netral dan sopan tanpa mencirikan agama tertentu terutama Islam,” bebernya.
Ia meminta, bagi para pelanggar hukum memiliki kesadaran untuk tidak memperburuk citra agama yang dianutnya. Kemudian, aparat penegak hukum dapat mencegah kejadian serupa terulang.
“Sebagai umat Muslim kita diwajibkan untuk menolong agama Allah, sebagaimana dalam Surat Muhammad ayat 7, wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong mu dan meneguhkan kedudukanmu,” pungkasnya.*** (aboe/pp/rls-erv)