Senator Jakarta Kecam Keras Menag dan Kominfo Soal Pelarangan Azan di Televisi saat Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus

Senator Jakarta Kecam Keras Menag dan Kominfo Soal Pelarangan Azan di Televisi saat Misa yang Dipimpin Paus Fransiskus

September 4, 2024 0 By admin

RATAS – Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Dailami Firdaus atau akrab disapa Bang Dailami mengecam keras menteri agama (menag) dan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo). Sebab, kedua kementerian itu melarang azan di televisi saat misa yang dipimpin Paus Fransiskus.

Ditegaskan senator Jakarta itu, dirinya mengecam perihal terkait adanya surat permohonan berkop Kementerian Agama (Kemenag RI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo RI) tentang peniadaan Azan Maghrib di televisi dan diberlakukan secara running text. Kata Bang Dailami, permohonan peniadaan azan di televisi yang diajukan berkaitan dengan ibadah Misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024 itu sangat tidak perlu.

“Kita sudah merawat toleransi selama berabad-abad di negeri ini. Umat muslim di Indonesia menghormati kedatangan Paus Fransiskus dengan semua kegiatannya. Tapi, jangan juga azan di televisi yang sudah biasa ada jadi ditiadakan,” cetus Bang Dailami, dalam keterangan tertulisnya, kepada redaksi Kantor Berita ratas.id, Rabu, 4 September 2024.

Bang Dailami menjelaskan, kumandang azan apapun medianya, itu menjadi pengingat umat Islam untuk menunaikan ibadah salat yang menjadi suatu kewajiban. “Indonesia ini negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Ada rumah-rumah yang mungkin jauh dari masjid atau musala. Azan di televisi ini tentu sangat membantu sebagai informasi waktu salat sudah tiba,” terangnya.

Minta Tarik Surat Edaran

Ia pun meminta kepada Kementerian Agama maupun Kementerian Kominfo agar segera menarik surat edaran tersebut. “Lalu, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. “Jangan merusak suasana kondusif yang sudah terjaga. Kita sudah cukup saling menghormati dan menjamin kebebasan beragama dan semua pemeluk agama di Indonesia bisa menjalankan ibadah dengan aman dan tenang,” ungkapnya.

Picu Penolakan Masif

Ditandaskan Bang Dailami, jika kebijakan ini masih akan diteruskan, maka dikhawatirkan akan memicu suara penolakan secara masif dari umat Islam di Indonesia. “Pemerintah semestinya tidak justru menjadi pemicu adanya perpecahan dan kegaduhan yang tidak perlu. Tegas, saya mengecam adanya permohonan peniadaan adzan di televisi,” pungkasnya.

DMI Minta Televisi Tetap Tayangkan Azan

Terpisah, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK ikut buka suara. JK menyarankan stasiun televisi untuk tetap menyiarkan azan di saat bersamaan dengan laporan perayaan misa.

Saran tersebut disampaikan menanggapi polemik tentsng surat edaran Kominfo untuk mengganti siaran adzan dengan running teks. “Jadi saya sarankan sebagai ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga ada tetap menyiarkan adzan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit azan magrib,” tegas JK saat ditemui di Bali, Rabu, 4 September 2024.

Mantan wakil presiden itu menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam, tentu kita sangat mengutamakan toleransi. Dengan adanya seruan panggilan adzan umat Islam yang bersamaan perayaan misa umat katolik yang bersamaan, itu justru jangan saling menghilangkan, ucap JK.

“Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik, saling menghargai dan saling toleransi,” tambah Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 tersebut.

JK juga menyadari, perayaan misa disiarkan di televisi-televisi Indonesia akan sangat baik. Ketua Umum PMI ini juga sekali lagi menyampaikan selamat datang untuk Paus Fransiskus yang dinilai sebagai kehormatan untuk Indonesia.

Seperti diketahui, Kominfo telah menerbitkan surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para direktur utama lembaga penyiaran serta ketua asosiasi dan persatuan lembaga penyiaran.

Dalam SE itu disebutkan agar stasiun televisi nasional menyiarkan Azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024). SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024. (AGS)

sumber : RATAS.ID