Senator Jakarta Menilai Pemerintah Gagal Dalam Mengatasi Kenaikan Harga Pangan

Senator Jakarta Menilai Pemerintah Gagal Dalam Mengatasi Kenaikan Harga Pangan

Februari 8, 2022 0 By admin

Jakarta, Kicaunews.com – Saya mendapat keluhan dari warga, terutama para ibu – ibu saat turun melakukan kegiatan serap aspirasi, mereka mengeluhkan naiknya harga cabai rawit yang biasa 15ribu/kg menjadi 120rb, telur ayam yang biasanya 22ribu/kg kini menjadi 35ribu, minyak goreng yang juga melesat harganya, juga yang lainnya.

“Saya menduga ada oknum-oknum nakal yang sengaja menimbun demi mendapatkan keuntungan yang besar” Kata Bang DAI panggilan akrab Prof Dailami

Terjadinya kenaikan harga pangan setiap menjelang hari – hari besar seperti natal dan tahun baru, sudah seperti menjadi masalah klasik yang sampai dengan saat ini belum bisa diatasi oleh pemerintah.

Naiknya harga-harga kebutuhan pangan setiap menjelang hari – hari besar seperti benang kusut yang sulit terurai, hal itu karena saya melihat pemerintah seperti tidak serius untuk menyelesaikannya, sehingga permasalahan ini terus berulang.

Bang Dai menekankan kembali bila ada yang memanfaatkan momentum hari – hari besar dengan cara menimbun bahan pokok maka pelakunya bisa dijerat pasal tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas barang.

Lalu pada pasal 107 disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti dalam pasal 29 itu dipidana penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

Tidak hanya itu, Faktor cuaca juga sering kali menjadi kambing hitam yang dijadikan alasan oleh pemerintah sebagai sumber naiknya harga pangan, terutama setiap menjelang natal dan tahun baru.

Seharusnya pemerintah bisa memetakan hal tersebut agar hasil panen kebutuhan pangan dari petani tetap maksimal dan mampu memenuhi kebutuhan pasar.

Oleh karena itu Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) harus segera diselesaikan Presiden agar permasalahan klasik ini tidak terjadi lagi.

“Presiden harus segera membentuk itu Badan Pangan Nasional (BPN) supaya bisa segera bekerja mengatasi kenaikan harga pangan di pasar yang harganya sudah mulai tidak masuk akal”.

Sesuai amanat Pasal 126 dan 151 UU No.18/2012 tentang Pangan, Badan Pangan Nasional (BPN) harus dibentuk presiden dan didirikan paling lambat tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan.

Seharusnya  sudah berdiri pada 2015, namun Presiden Jokowi baru menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional pada 21 Juli 2021 dan sampai sekarang BPN itu belum terbentuk. Tutup Bang Dai. (AW)

sumber : KICAUNews.com