Senator Jakarta Minta Pelaku Kasus Hukum tak Gunakan Atribut Islam
Desember 17, 2024REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dailami Firdaus meminta para pelaku kasus hukum tidak mengenakan atribut Islam saat tambil ke publik. Ia menilai, hal itu dapat mendiskreditkan Islam.
Dailami mengatakan, fenomena penggunaan atribut keagamaan, khususnya Islam, dapat menciptakan dan mengiring opini publik yang tidak baik tentang umat Islam secara keseluruhan. Karena itu, ia meminta atribut Islam tidak digunakan oleh para pelaku kasus hukum.
“Kita bisa melihat para terduga, tersangka, atau terdakwa, yang kemudian tiba-tiba memakai atribut yang Islami baik selama proses hukum, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan ruang persidangan,” kata senator asal Jakarta itu melalui keterangannya, Senin (16/12/2024).
Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mencontohkan, baru-baru ini ada tersangka mutilasi yang saat pelaksanaan olah TKP menggunakan peci. Padahal, sebelumnya tersangka ditangkap dan diperlihatkan kepada publik melalui media tidak mengunakan peci.
“Pemakaian peci ini sangat identik dengan umat Islam. Jangan sampai ada tersangka yang ingin meraih simpati publik tapi justru memperburuk citra Islam,”ujar Dailami.
Menurut dia, penggunaan atribut Islam oleh para pelanggar hukum tanpa disadari lambat laun akan menciptakkan stigma. Masyarakat akan mengira bahwa pelaku tindak kriminal dan kejahatan lainnya adalah beragama Islam.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan dan dibiasakan karena jelas sangat menyudutkan Islam dan umat Muslim,” kata dia.
Ia menegaskan, pemakaian ataupun penggunaan pakaian Muslim oleh para tersangka dalam proses hukum, sangatlah tidak tepat. Apalagi, jika keseharian orang itu tidak pernah mengenakannya.
“Walaupun secara aturan dan ketentuan tidak ada larangan, tapi alangkah baiknya bila para tersangka memakai pakaian yang netral dan sopan tanpa mencirikan agama tertentu terutama Islam,” kata Dailami.
Ia meminta, bagi para pelanggar hukum memiliki kesadaran untuk tidak memperburuk citra agama yang dianutnya. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang.
sumber : REPUBLIKA.CO.ID,