Sertifikasi Halal Perintah UU, Senator Dailami: Jangan Sampai Menyulitkan UMKM

Sertifikasi Halal Perintah UU, Senator Dailami: Jangan Sampai Menyulitkan UMKM

Mei 9, 2025 0 By admin

LIPUTAN.CO.ID , Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI Profesor Dailami Firdaus mengatakan sertifikasi halal produk makanan dan non-makanan sangat diperlukan sebagai perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi berbasis potensi lokal di daerah.

Kejelasan status kehalalan produk, terutama di sektor makanan dan minuman, menurut Dailami, merupakan kebutuhan mendesak masyarakat yang sekaligus berperan strategis dalam memperkuat daya saing UMKM di pasar domestik maupun global.

“Merujuk pada Pasal 29 UUD 1945, maka harus digarisbawahi bahwa jaminan keamanan produk juga termasuk di dalamnya jaminan atas kehalalan produk, hal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Dailami.

Hal tersebut dikatakan Dailami ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Komite III DPD RI, kata Senator Indonesia asal DKI Jakarta ini, memberi perhatian serius terhadap implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, terlebih pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh produk makanan dari usaha mikro dan kecil harus bersertifikat halal paling lambat pada 2026.

Terkait implementasi kewajiban sertifikasi halal yang dicanangkan pemerintah, Dailami minta harus mempertimbangkan kesiapan usaha mikro dan kecil, serta memastikan kebijakan tidak menjadi beban yang menyulitkan.

Sertifikasi halal, kata Dailami, harus mendorong tumbuhnya ekosistem usaha yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan rantai pasok halal global. Namun, dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang menghadapi kendala administratif, biaya, dan pemahaman regulasi.

“Dukungan konkret sangat diperlukan bagi pelaku UMKM agar kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi beban, tetapi menjadi peluang dalam meningkatkan daya saing dan menjangkau pasar halal global,” imbuhnya.

Ditemukan Babi Berlogo Halal

Sedangkan Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal mengusulkan logo halal di sebuah produk disertakan barcode agar tidak mudah dipalsukan. Dia juga minta sertifikasi halal ada batas waktu yang dapat dievaluasi secara berkala.

“Kalau cuma tulisan, semua orang bisa pakai, maka ditemukan babi yang berlogo halal. Saya juga setuju adanya masa batas waktu. Harus ada batas waktu yang bisa dicabut atau pun diperpanjang. Ini bertujuan untuk menjaga komitmen mereka,” jelasnya.

Senada, Anggota DPD RI dari Gorontalo Jasin Usman Dilo menekankan pada pentingnya pengawasan rutin terhadap produk yang sudah disertifikasi halal.

Menurutnya, ada beberapa produk yang sebelumnya telah tersertifikasi halal, dan pada perjalanannya ternyata ditemukan unsur makanan yang membuat produk tersebut menjadi tidak halal.

“Yang diperlukan adalah konsistensi pengawasan. Bagaimana setelah diterbitkan sertifikasi halal ada jaminan. Contoh terbaru adalah produk permen yang mengandung babi, padahal di dalamnya sudah tercantum halal dan sudah terdistribusi ke berbagai ritel di masyarakat,” ungkapnya.

Terkait sertifikasi halal terhadap UMKM di daerah, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang berpikiran proses melakukan sertifikasi halal terhadap produknya berbiaya tinggi dan prosesnya rumit.

Denty berharap agar ada kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap pelaku usaha di daerah. “Ada kesan untuk memperoleh sertifikasi halal susah dan biayanya mahal. Terkait sosialisasi apakah ada program yang bisa disampaikan ke masyarakat dengan mudah,” harapnya.

Haikal menjelaskan banyak pelaku usaha UMKM yang belum mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Halal (SiHalal) tanggal 7 Mei 2025, jumlah sertifikat halal telah terbit sebanyak 2.204.299 sertifikat dan jumlah produk bersertifikat halal sebanyak 6.191.046 produk.

“Dan ini harus bertambah, kami meminta dukungan dari DPD RI. Hari ini kami masih berupaya di makanan dan minuman, termasuk hasil penyembelihan. Mulai tahun 2026, produk yang wajib halal tidak hanya makanan minuman, tetapi juga obat, kosmetik, sandang dan aksesoris, serta perbekalan rumah tangga,” ujarnya.

Di akhir rapat, Dailami mengatakan bahwa Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapan yang membidangi urusan keagamaan, sosial, dan perlindungan konsumen akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan jaminan produk halal agar selaras dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.

“Hasil dari RDP ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan ke pemerintah guna memperkuat ekosistem halal nasional,” imbuhnya.

Sumber : LIPUTAN.CO.ID