Bebani Rakyat, Dailami Firdaus: Rencana Pemajakan Sembako Sebaiknya Dibatalkan!

Bebani Rakyat, Dailami Firdaus: Rencana Pemajakan Sembako Sebaiknya Dibatalkan!

June 11, 2021 0 By admin
JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo kembali membuat kontroveversi dalam membuat kebijakan publik. Rencananya mereka akan mengenakan pajak untuk sembako, termasuk didalamnya beras, gabah, garam, hingga gula, sebagaimana yang tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matianan justru dibunuh sendiri. Mustahil!” sebagaimana dicuitkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun twitter pribadinya @prastow, pada Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil tapi lebih kepada agar terjadi keadilan dan tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dailami Firdaus, anggota DPD RI 2014-2019 dapil Jakarta mempertanyakan aspek keadilan yang dimaksud pemerintah tersebut.
“Pertanyaannya, dimana rasa keadilannya? Sementara pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan mensubsidi pembelian mobil,” ujar Bang Dai panggilan akrab Dailami Firdaus kepada cakrawarta.com, Kamis (10/6/2021).
Untuk diketahui, dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN serta menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
“Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, sangat jelas pemerintah tidak memiliki terobosan atau ide-ide yang cermat dan tepat serta berpihak kepada rakyat,” imbuhnya.
Menurut Bang Dai, dengan mengenakan pajak kepada kebutuhan bahan pokok akan menjadi beban rakyat. Apalagi kondisi ekonomi rakyat sedang terpuruk.
“Kondisi rakyat sedang tak baik-baik saja. PHK dimana–mana, banyak pemangkasan upah pekerja atau pendapatannya disesuaikan karena dampak Covid-19, ditambah banyak bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran bahkan mirisnya bansos dikorupsi,” papar sosok yang juga menjadi Ketua Dewan Pembina Badan Kontak Majelis Taklim (BMKT)
Bang Dai berpendapat, Seharusnya pemerintah memiliki opsi pemulihan ekonomi bukan melalui pengambilan pajak. Tetapi bisa melalui konsentrasi pembenahan–pembenahan dari sektor lainnya. Salah satunya, menurut Bang Dai dengan pembentukan Badan Pangan Nasional yang sudah melewati batas waktu sebagaimana yang tertuang dalam amanah Undang-Undang Pangan yaitu maksimal 3 tahun setelah diundangkan.
“Melalui Badan Pangan Nasional tentu diharapkan akan mempermudah alur proses pengintegrasian dari hulu dan hilir serta dapat menumbuhkan gairah di sektor pangan nasional yang secara otomatis akan juga berpengaruh terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tegas Bang Dai.
Langkah tersebut menurut Bang Dai penting mengingat proyeksi pertumbuhan ekonomi pemerintah mencapai angka 7%.
“Apakah ini jawaban peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan memajaki sembako,” tanya Bang Dai retoris.
Bang Dai menilai kebijakan pemerintah sangat aneh ketika segala sesuatunya dibebankan kepada rakyat.
“Jika pemerintah benar–benar merealisasikan ini maka jelas akan membuat penderitaan rakyat semakin bertambah. Saya khawatir, distrust kepada pemerintah makin kuat, karenanya saya berharap kebijakan ini ditinjau ulang atau dibatalkan saja,” pungkas putra dari Tuty Alawiyah, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan periode 1998-1999 itu.
sumber : Cakrawala.com

(ep/bti).