Dailami Dukung Gubernur DKI Jakarta Pro Rakyat Kecil

Januari 9, 2018 0 By admin

Jakarta (DF) ~ Senator DPD-RI dapil DKI Jakarta mendukung upaya Gubernur DKI Anies Baswedan perihal pemanfaatan aset Pemda yang begitu besar untuk rakyat kecil.

Sikap Anies tentang hal itu merupakan wujud keberpihakan yang nyata seorang pemimpin kepada rakyat kecil yang selama ini diabaikan. Dimana beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang beredar melalui media sosial, yaitu, “Tanah negara dipakai buat mall kita semua diem! Tanah negara dipakai buat gedung-gedung besar kita diem! Kenapa tanah negara dipakai untuk rakyat kecil malah ramai. Kita semua berpihak pada siapa sih?”

Bang Dailami, panggilan akrab Dailami Firdaus menambahkan, bahwa selama ini rakyat kecil sudah banyak menderita. Karena itu, diperlukan solusi yang “out of the box” guna meningkatkan kesejahteraan mereka. “Saya sebagai senator dari Jakartasangat setuju sekali dan mendukung secara penuh apa yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Kita mau berpihak pada rakyat kecil!. Selama ini rakyat kecil seperti terpinggirkan dan hanya selalu menjadi obyek saja bagi pemangku kepentingan” tegas Bang Dailami kepada redaksi wartawan.

Perwujudan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat DKI Jakarta untuk mendapatkan hak yang sama dalam memanfaatkan aset Pemda dinilai Bang Dailami sebagai sebuah kebijakan yang sangat baik. “Tentunya semua itu ada aturannya agar semua berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan memberikan hasil yang baik,” imbuhnya.

Langkah Gubernur Anies dinilai strategis guna menghindari adanya diskriminasi antara si kaya dan si miskin dan meminimalisir ketimpangan sosial serta menghilangkan sekat pembatas antara si kaya dan si miskin. “Langkah strategis menurut saya sebagaimana slogan mereka saat kampanye kemarin yang berbunyi -Maju Kotanya Bahagia warganya-,” tandas Bang Dailami.

Di berita lain, disebutkan bahwa pada hari Senin (8/1/2018) peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014, akhirnya secara resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pergub yang mengatur tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dan dibuat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut dibatalkan melalui putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017 setelah diajukan uji materi oleh pemohon bernama Yuliansah Hamid dan Didi Iskandar. Melalui putusan MA itu, maka kebijakan pelarangan pengemudi motor memasuki jalan MH Thamrin dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi keputusan tersebut, anggota DPD RI, Dailami Firdaus menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus segera melaksanakan putusan tersebut dan menyiapkan hal-hal untuk mendukung putusan tersebut. “Saya berharap semua pihak menghormati dan menaati putusan MA ini,” ujar Bang Dailami.

Sebagai senator asal dapil DKI Jakarta menurut Bang Dailami, keputusan tersebut sangatlah baik dan yakin akan memberi dampak yang positif selain bagi masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor juga dapat menghidupkan roda perekonomian. “Kebanyakan yang bekerja di wilayah MH Thamrin dan para pedagang kecil menggunakan kendaraan bermotor untuk aktifitasnya,” imbuhnya.

Bang Dailami pun tak pelak menyebut putusan MA ini sebagai kemenangan rakyat Jakarta. “Kan diuji materikan oleh rakyat yang merasa terganggu aktivitas bekerja dan mencari nafkahnya dengan aturan tersebut. Jadi ini kemenangan rakyat. Sesuai pula dengan arah kebijakan Gubernur baru “Maju Kotanya, Bahagia Warganya” yang ingin Jakarta bisa dinikmati semua lapisan,” tambahnya.